Tegakkan Perda, Kasat. Pol. PP Kota Bima Pimpin Langsung Penertiban dan Puluhan Ternak yang berkeliaran di Fasilitas Publik di Amankan

KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan marwah Peraturan Daerah. Pada Sore Hari Selasa, 10 Maret 2026, dipimpin langsung oleh Kasat. Pol. PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos, puluhan personel beserta Staf dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik vital guna menertibkan hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.

Aksi sigap ini menyasar area-area strategis yang kerap dikeluhkan masyarakat karena terganggu oleh keberadaan ternak liar. Lokasi penertiban meliputi sepanjang Jalan Protokol, kawasan estetika Taman Amahami, pusat ekonomi Pasar Raya, hingga berbagai tempat area publik lainnya di lingkup Kota Bima.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Hari ini, saya bersama anggota turun langsung ke lapangan untuk memastikan wilayah kita bersih dari ternak liar yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas maupun merusak fasilitas taman," tegas Kasat. Pol. PP Kota Bima Bapak Erwin Rahadi, S.Sos di sela-sela kegiatan.

Dalam operasi intensif tersebut, tim Sat. Pol. PP Kota Bima berhasil mengamankan Puluhan ekor ternak yang kedapatan dilepasliarkan. Beberapa ekor Sapi hasil Penindakan dan Penertiban langsung digiring dan diserahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bima, Sementara itu, untuk ternak jenis Kambing, petugas menyerahkannya ke UPT. Puskeswan Kota Bima guna untuk di karantina sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tegas ini, lanjut Kasat. Pol. PP Kota Bima, merupakan bentuk implementasi nyata dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Bima, serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kami menghimbau dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima untuk sadar dan patuh terhadap regulasi yang ada. Sebagai penegak Perda, kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Kami berharap kesadaran penuh dari pemilik ternak agar hewan peliharaannya wajib dikandangkan, bukan dilepas liar," pungkasnya. 

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah Kota Bima semakin tertata rapi, aman bagi pengguna jalan, dan nyaman bagi warga yang menikmati fasilitas publik.